Menjadi salah satu pondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebuah daerah, penyediaan infrastruktur yang tepat sangatlah diperlukan. Sayangnya, ada beberapa tantangan yang menghadang dalam penyediaan infrastruktur ini. Salah satunya adalah masalah anggaran. Untuk mengatasi hal ini, skema KPBU dapat digunakan.
Mengenal Apa yang Dimaksud dengan Skema KPBU
KPBU atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha adalah sebuah skema yang dikenalkan oleh pemerintah Indonesia. Skema ini berguna untuk pengadaan serta penyediaan infrastruktur, dimana dengan skema ini pemerintah akan memiliki ruang untuk melakukan kerjasama dengan pihak swasta.
Kerjasama antara pihak pemerintah dan pihak swasta tidak bisa sembarangan. Diperlukan kerjasama antar kedua belah pihak yang berdasarkan atas prinsip alokasi risiko yang adil dan juga proporsional. Implementasi skema KPBU ini diatur pada Perpres Nomor 38 Tahun 2015.
Pembagian Sektor Infrastruktur KPBU
1. Infrastruktur Sosial
Ada beberapa pembagian sektor infrastruktur dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha di infrastruktur sosial. Beberapa diantaranya adalah bidang pariwisata, fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan, pemasyarakatan, dan perumahan rakyat. Selain itu, kesehatan dan juga fasilitas sarana olah raga, kesenian, dan budaya termasuk dalam infrastruktur sosial.
2. Infrastruktur Ekonomi
Kemudian, ada beberapa bidang yang termasuk dalam infrastruktur ekonomi. Misalnya saja, transportasi, jalan, SDA dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan sampah, telekominfo, energi dan ketenagalistrikan, konservasi energi, ekonomi fasilitas perkotaan, dan kawasan.
3 Tahapan Skema KPBU
1. Tahap Perencanaan
Tahapan pertama yang harus dilalui pada skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha adalah perencanaan. Pada tahap perencanaan, Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/ direksi Badan Usaha akan membuat serta menyusun rencana anggaran dana yang akan digunakan untuk pengadaan infrastruktur.
Dalam tahap ini, ada beberapa output yang akan berguna untuk tahapan selanjutnya, Output tahapan perencanaan diantaranya adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS agar disusun menjadi Daftar Rencana KPBU. Daftar Rencana KPBU ini akan diserahkan dalam proses penyiapan.
2. Tahap Penyiapan
Tahapan kedua adalah tahap penyiapan. Pada tahapan penyiapan, Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/ direksi Badan Usaha sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) akan menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan pemerintah, jaminan pemerintah, penetapan cara pengembalian investasi, dan pengadaan tanah.
3. Tahap Transaksi
Tahap terakhir pada KPBU adalah transaksi. Tahapan transaksi ini dilakukan oleh PJPK. Pada transaksi, terdiri dari penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian, hingga financial close. Kemudian, akan ada tahap konstruksi dan operasi sebelum perjanjian KPBU berakhir.
Demikian beberapa informasi singkat mengenai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, sektor infrastruktur, hingga beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum terjadinya perjanjian. Infrastruktur menjadi salah satu hal terpenting dalam suatu daerah, yang mana penyediaannya membutuhkan anggaran dan dana yang besar. Untuk mendapatkan bantuan dana, PT SMI hadir sebagai jawaban terbaik.