Izin pembukaan data potensi Blok Masela yang diajukan oleh Shell Upstream Overseas Ltd untuk mencari mitra baru dalam pengembangan blok tersebut telah disetujui. Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto menyatakan dalam konsep melakukan divestasi kepemilikan hak partisipasi di Blok Masela, Shell telah mengajukan izin pembukaan data.
Permohonan izin tersebut telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BKPM. “Dirjen Migas telah menyetujui permintaan pembukaan data. Laporan tadi pagi, BKPM pun telah menyetujui agar pembukaan data telah enggak tersedia masalah,” ujar Dwi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI
Dengan keluarnya izin tersebut proses divestasi hak kepemilikan Shell di Masela bakal segera dilakukan. Dwi mengatakan bahwa Shell bakal selesaikan proses divestasi dalam sementara 18 bulan.
Dwi terhitung menyampaikan bahwa sepanjang Shell masih berada dalam konsorsium, Shell bakal berkomitmen membantu progres implementasi proyek Lapangan Abadi di Blok Masela Flow Meter Solar.
Sementara itu, Vice President Corporate Services Inpex Masela Ltd Henry Banjarnahor menyatakan bahwa hengkangnya Shell dari Masela merupakan perihal biasa dalam investasi hulu migas. Dia menegaskan bahwa Inpex sebagai operator bakal selalu berkomitmen untuk melanjutkan pengembangan proyek Masela.
“Mereka [Shell] menyatakan bahwa menghendaki mendivestasikan working interest-nya di Masela. Alasannya, mereka memandang seluruh world portofolio mereka dan berasumsi investasi di negara lain lebih beruntung mereka, tapi kita mempunyai pandangan lain, kita selalu komitmen di proyek Masela ini dan bakal lanjutkan kerja sama bersama SKK Migas,” katanya.
Dia mengatakan bahwa bersama dikeluarkannya izin pembukaan data, Shell bakal segera memulai proses divestasinya kepada calon customer potensialnya. Adapun, hak partisipasi Inpex Masela Ltd di Blok Masela sementara ini sebesar 65 persen, sementara Shell memegang hak partisipasi sebesar 35 persen.