Geliat usaha di Indonesia perlihatkan tren positif selama lebih dari satu tahun terakhir. Berbagai usaha kecil menengah alias UKM pun merasa bertransformasi jadi usaha bersama skala yang lebih besar. Bahkan tidak sedikit usaha yang belum capai umur lima tahun dan digawangi oleh kawula muda telah berbadan hukum bersama jadi Perseroan Terbatas.
Mengenal Perseroan Terbatas Definisi Perseroan Terbatas Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 berkenaan Perseroan Terbatas, “Perseroan terbatas, yang sesudah itu disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, jalankan kegiatan usaha bersama modal basic yang semuanya terbagi dalam saham dan mencukupi beberapa syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta aturan pelaksanaannya.
” Dengan demikian, sadar bahwa sebuah Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang jalankan kegiatan usaha dan oleh sebab itu perlu tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Struktur Perseroan Terbatas Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUPT, susunan atau organ berasal dari sebuah Perseroan adalah: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran Dasar (pasal 1 ayat (4) UUPT).
Direksi Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab bersama Penuh atas pengurusan Perseroan untuk keperluan Perseroan, sesuai bersama maksud dan obyek Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai bersama ketetapan anggaran dasar jasa pendirian pt. Dewan Komisaris Organ Perseroan yang bertugas jalankan pengawasan secara lazim dan/atau tertentu sesuai bersama anggaran basic serta berikan nasihat kepada Direksi.
Perseroan Terbuka dan Tertutup Berdasarkan keterbukaan sahamnya, maka dikenal dua jenis Perseroan yakni: Perseroan Terbuka Perseroan yang terdaftar di Bursa Efek dan jalankan penawaran umum, yaitu emitmen yang jalankan kegiatan penawaran efek untuk menjual efek kepada penduduk berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.
Adapun perihal pelaporan, Perseroan Terbuka perlu jalankan laporan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Perseroan Tertutup Perseroan yang tidak terdaftar di Bursa Efek dan sahamnya belum pernah ditawarkan ke publik melalui penawaran umum. Adapun perihal kewajiban pelaporan, Perseroan Tertutup tidak perlu jalankan laporan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).