Manfaat Yang Kamu Dapat Dari Mendirikan PT

Kelebihan PT Dibandingkan dengan Jenis Usaha Lainnya

Selain PT memang adalah pilihan usaha lain, seperti firma, CV, koperasi, dan terhitung yayasan. Masing-masing pastinya punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Keuntungan perusahaan yang diperoleh terhitung dapat berbeda-beda. Keuntungan-keuntungan itulah yang menjadi salah satu perihal yang perlu dipertimbangkan, dikarenakan memang tujuan utama mendirikan usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Adapun keuntungan dalam mendirikan PT adalah sebagai berikut:

 

1. Harta teristimewa lebih aman dan terlindungi

Keuntungan utama dalam mendirikan usaha berbentuk PT adalah kewajiban yang disetorkan kepada PT sebatas modal. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilih cuma terbatas modal yang disetorkan saja. Harta teristimewa Anda bakal aman dan tidak tersentuh untuk menutupi kerugian perusahaan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menunjukkan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara teristimewa atas tindakan PT dan perikatan yang dilaksanakan oleh PT melebihi berasal dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.

Dengan didasari keputusan di ataslah, pemegang saham berbentuk PT cuma bertanggung jawab sebatas porsi saham yang dimiliki saja, tidak mencakup kekayaan pribadinya. Berbeda halnya dengan firma atau CV, di mana harta teristimewa pemilik bakal digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan.

 

2. Kemudahan peralihan kepemilikan

Kepemilikan badan usaha PT adalah berbentuk saham, sehingga peralihan kepemilikannya jauh lebih enteng dan dapat dilaksanakan dengan menjual saham ke pihak lain. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah, pemilik saham perlu terlebih dahulu memperhatikan anggaran basic perusahaan dan juga mengikuti tata cara pengalihan saham sebelum akan menjual saham miliknya.

 

3. Tidak terbatas waktu

Dalam ketetapan perundang-undangan, tidak tersedia batasan selagi hidup PT. Selama PT masih dapat beroperasi biarpun pemiliknya udah berpindah tangan atau meninggal dunia, maka perusahaan masih dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

 

4. Kemudahan mendapatkan dana dalam kuantitas besar

Untuk mengembangkan usahanya, umumnya pelaku usaha terkadang membutuhkan tambahan modal. Dengan punya badan usaha berbentuk PT, pebisnis cenderung lebih enteng mendapatkan pinjaman dana berasal dari kreditor. Saham terhitung dapat dijual kepada pihak investor untuk menaikkan modal, yang bermakna keuntungan dapat dirasakan oleh ke dua belah pihak. Dengan demikian, baik pihak investor maupun pebisnis sama-sama diuntungkan.

 

5. Kemudahan proses pendirian PT di Jakarta

Proses pendirian PT di Jakarta terhitung amat mudah, dikarenakan pengesahan akta pendiriannya cuma membutuhkan tidak cukup lebih 7 hari kerja saja. Untuk mendapatkan legalitas perusahaan, pebisnis membutuhkan akta pendirian PT, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

6. Aktivitas usaha yang bebas

Kelebihan PT lainnya adalah pebisnis punya kebebasan dalam menentukan dan mobilisasi kegiatan bisnis, baik usaha di bidang usaha maupun jasa. Wilayah operasionalnya pun lebih luas, sehingga pebisnis dapat mengikuti tender di lingkup pemerintah maupun swasta.

 

7. Sesuai ketetapan Undang-Undang

Sebagian wujud bidang usaha mewajibkan mengfungsikan badan usaha berbentuk PT sehingga mendapat kepastian hukum dalam berbisnis. Misalnya kala Anda menginginkan mendirikan bank, tempat tinggal sakit, perusahaan outsourcing, Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri, dan lain sebagainya.

 

8. Pemakaian nama udah dilindungi oleh Undang-Undang

Selain ketetapan sebagai perusahaan, pemilihan nama PT terhitung terlebih dahulu perlu disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, sesudah disetujui, maka nama yang Anda mengfungsikan tidak bakal lagi dapat digunakan oleh pihak lain. Dalam keputusan udah dijelaskan bahwa pendaftaran merek tidak boleh mengfungsikan nama suatu badan hukum seperti PT.

 

9. Legitimasi pemerintah

Salah satu kebaikan PT lainnya, adalah berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”), model dan kegiatan usaha dan juga tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran basic yang dibikin dalam akta notariil dan perlu didaftarkan dan juga disahkan oleh Kemenkumham. Berbeda dengan wujud badan usaha lain yang tidak berbentuk badan hukum seperti firma, CV, dan lain sebagainya.

 

10. PT lebih bonafit dan profesional

Karena udah berbentuk badan hukum yang diatur dalam undang-undang, maka PT terlihat lebih bonafit dan profesional dibandingkan badan usaha lainnya. Dalam mobilisasi kegiatan usahanya, tersedia Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang masing-masing punya kapasitas dan juga kewajiban berbeda-beda.

Fungsi pengawalan PT terhitung lebih profesional dikarenakan pertanggungjawaban di dalamnya jauh lebih jelas dibandingkan dengan model badan usaha lainnya.

Itulah tadi kebaikan dan kelebihan PT sebagai badan usaha. Tentunya Anda menjadi lebih jelas dan punya uraian tentang jasa pembuatan PT sesudah membaca ulasan singkat di atas. Kini Anda tidak perlu lagi mulai curiga dalam mendirikan usaha berbentuk PT, dan dapat mulai buat persiapan segala dokumen dan kelengkapannya.