Makam yang sesuai dengan syariat Islam haruslah sesuai dengan yang sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Lalu seperti apa makam yang sesuai dengan syariat Islam?
Berikut beberapa aturannya:
1. Sederhana
Artinya sederhana disini adalah hanya terdiri dari gundukan dan tidak dibangun apapun diatasnya. Inilah yang diajarkan oleh Nabi kita.
Masih banyak makam-makam muslim saat ini yang membuat bangunan diatasnya. Dalam Hadist dikatakan:
“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang memplester kubur, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya.” (HR. Muslim, no. 94/970)
Dan Ibnul Qayyim berkata dalam kitabnya Zaadul Ma’aad, “Dan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam digunduki tanah seperti punuk yang berada di tanah lapang merah. Tidak ada bangunan dan tidak juga diplester. Demikian itu pula makam kedua sahabatnya (Abu Bakar dan Umar).”
2. Larangan Untuk Menginjak-injak Atau Menduduki Makam
Di Jakarta bahkan ada fenomena, anak-anak atau gelandangan jalanan terpaksa tinggal di makam karena tak mampu membayar kontrakan. Padahal hal seperti ini tidaklah diperbolehkan. Jangankan tinggal diatasnya, duduk dan menginjakpun tidak boleh.
“Rasulullah saw. bersabda, ‘Lebih baik salah seorang dari kamu duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan sekujur tubuhnya daripada duduk di atas kubur’,” (HR Muslim (971).
Rasulullah aja sampe bilang begitu. Ini karena betapa manusia sangat di muliakan Allah bahkan sampe setelah meninggal dunia.
3. Kedalaman Makam 1,5 M
Kenapa?? Supaya yang meninggal atau jenazah terhindar atau terlindungi dari hewan yang hidup. Begitu juga yang hidup terhindar dari yang telah meninggal, dari bau dan lain. lain.
4. Boleh Meletakkan Nisan Penanda
Sebagai kebutuhan penanda agar kita tidak kehilangan jejak atau agar mudah ketika berziaran maka sebatas ada kebutuhanmenuliskan nama orang yang wafat di atas kuburan atau pada nisan sebagai penanda agar kuburannya dikenali, bukan dalam kategori bermegah-megahan diperbolehkan. Ingat hanya sebagai penanda bukan dalam kategori bermegah-megahan.
5. Kuburan Mewah Haram Hukumnya
Kini nampaknya mucul trend kuburan mewah dengan berbagai fasilitas wah yang ditawarkan. Padahal hal ini haram hukumnya. MUI jelas menyatakan Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram,” jelas Fatwa MUI Nomor 9 tahun 2014
Al Azhar Memorial Garden: Taman Makam Khusus Muslim
Al Azhar Memorial Garden adalah taman pemakaman khusus Muslim yang berlokasi di Karawang. Areal pemakaman ini, karena khusus muslim, dikelola berdasarkan syariat Islam.
Prosesi pengurusan jenazah pun dari memandikan, mengkafani, mensholati hingga memakamkan semuanya dijalani sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW.
Untuk lebih lengkapnya seperti apa Al Azhar Memorial Garden ini, Anda bisa lihat disini: Al Azhar Memorial Garden Harga 2021