Kenapa Perusahaan Harus PKP?

Perusahaan yang sudah terdaftar secara hukum, sudah pasti dapat menjadi PT atau CV. Bagi yang belum berbadan hukum, maka selamanya menjadi badan bisnis punya pribadi. Jika sebuah perusahaan sudah menjadi PT atau CV, perusahaan berikut sanggup menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Apa itu PKP? Mengapa perusahaan mesti PKP?

Di masa masa sekarang, keputusan perpajakan jadi diperketat. Hal ini diperkuat bersama dengan ada banyak panduan bahwa perusahaan mesti didaftarkan sebagai PKP untuk sanggup laksanakan aktivitas jual-beli produk/jasa ke sesama PT. PKP itu sendiri adalah perusahaan yang di mana menjajakan barang atau jasa bersama dengan mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mesti pajak perorangan atau badan yang laksanakan aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak juga pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh ketentuan Menteri Keuangan. Selain perusahaan, orang khusus pun sanggup mengajukan diri sebagai PKP jika omset penjualan yang didapatkan diatas 4,8M.

Ada sebagian syarat bagi sebuah perusahaan untuk menjadi PKP, sebagian diantaranya:

Memiliki omset penjualan di dalam satu th. senilai 4,8M atau diatas 4,8M. Jika dibawah 4,8M perusahaan berikut tidak mesti mendaftarkan diri sebagai PKP, jika atas tekad sendiri menghendaki menjadi PKP ataupun jasa pengurusan pembuatan PKP tangerang

Telah dilakukan survey ke perusahaan oleh KPP atau KP2KP daerah perusahaan berikut mendaftarkan/kedudukan perusahaan
Telah melengkapi dokumen dan sebagian kriteria lainnya pada pengajuan PKP atau pengukuhan PKP

Perusahaan sanggup mendaftarkan pengajuan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak di mana daerah perusahaan berikut berdomisili, sesudah itu dapat tersedia sebagian sistem dan pas sampai perusahaan berikut berhasil dikukuhkan sebagai PKP. Setelah diterbitkan surat pengukuhan PKP, perusahaan sanggup menghendaki nomor urut faktur pajakMengapa perusahaan mesti PKP? Jika dibandingkan bersama dengan perusahaan yang belum PKP, tersedia sebagian keuntungan jika suatu perusahaan menjadi PKP, sebagian diantaranya adalah:

Perusahaan yang sudah menjadi PKP sanggup diakui sudah mempunyai sistem yang sudah baik, dan juga status hukumnya lebih baik dibandingkan perusahaan yang belum PKP

Menjamin kerjasama lebih gampang bersama dengan perusahaan-perusahaan besar karena ada kepercayaan bahwa perusahaan sudah ikuti regulasi perpajakan bersama dengan tertib

Dapat bertransaksi bersama dengan bendaharawan Pemerintah dan sanggup ikuti lelang-lelang yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Mengkreditkan PPN Masukan yang di terima dari Vendor ke PPN Keluaran yang dikenakan ke costumer atas product atau jasa yang dijual
Beban produksi dan investasi BKP/JKP dari pembelian sanggup dibebankan kepada costumer akhir.

Selain pertimbangkan keuntungan yang didapatkan jika perusahaan menjadi PKP, perusahaan sanggup pertimbangkan juga sebagian konsekuensi bagi perusahaan PKP. Ada sebagian konsekuensinya, yaitu:

Dapat membawa dampak perusahaan mesti membayar pajak lebih besar jika tidak ada Kredit Pajak yang sanggup dikreditkan dari pembelian produk/jasa dari Vendor.

Menurunkan nilai saing dari sisi harga jika mempunyai kompetitor yang sanggup menjajakan produk/jasa tanpa PPN ke costumer akhir
Berbicara tentang mengapa perusahaan mesti PKP, hal ini kembali ke pertimbangan tiap-tiap perusahaan. Jika masih sangsi di dalam memutuskannya, konsultasikan ke kami.

Kami adalah konsultan keuangan, software dan juga perpajakan yang sudah terpercaya di dalam mengatasi bermacam tipe perusahaan di Indonesia. Konsultasi, implementasi, training dan maintenance atas software keuangan/payroll yang dipakai adalah pekerjaan kami sehari-hari. Kami juga sanggup menolong perusahaan untuk membereskan kasus perpajakan perusahaan bersama dengan tim konsultan pajak .