Ziarah kubur didalam Islam, merupakan sebuah tradisi di masyarakat Indonesia selagi bulan Ramadhan ataupun Idul Fithri berbondong-bondong ziarah kubur (nyekar) yang seolah-olah kelakuan tersebut terhadap selagi itu lebih utama padahal terhadap hakikatnya ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja, karena inti dari ziarah kubur adalah untuk mengingat mati agar setiap manusia mempersiapkan bekal bersama dengan amal shalih, jadi bukan kapan dan dimana kami akan mati tetapi apa yang udah kami persiapkan untuk menghadapi kematian. Sebab jikalau kematian itu udah mampir maka tidak akan ada yang bisa memajukan atau memundurkannya walau sesaat pun.
Dalam pandangan Islam, ziarah kubur termasuk ibadah yang terhadap awalannya diharamkan, yakni diawal pertumbuhan Islam. Namun sesudah itu disarankan didalam agama. Pengharaman ziarah kubur sebelumnya disebabkan para shahabat tetap baru saja meninggalkan pola keyakinan jahiliyah, yang tidak benar satu bentuknya seringkali meminta-minta kepada kuburan.
Padahal kelakuan itu termasuk kelakuan syirik yang dosanya tidak akan diampuni kalau terbawa mati dan belum bertaubat. Termasuk tradisi mereka mengkeramatkan kuburan serta laksanakan beraneka ritual lainnya yang hukumnya haram.
Namun saat para shahabat udah lebih kuat keimanannya, lebih dewasa langkah berpikirnya serta udah tidak ingat ulang jaman lalunya perihal ritual aneh-aneh terhadap kuburan, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam pun membolehkan mereka berziarah kekuburan kijing makam marmer.
Berziarah kubur adalah suatu hal perihal yang disyariatkan didalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dan ijma’.
Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallamtentang disyariatkannya ziarah kubur di antaranya:
Hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda,
إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
”Sesungguhnya aku dulu melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan Imam Abu Dâud (2/72 dan 131) bersama dengan tambahan lafazh,
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan terhadap hari akhirat.”
Dan dari jalur Abu Dâud hadits ini termasuk diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasâ`i (1/285-286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).
Anjuran untuk berziarah tersebut tak terlepas dari dua obyek pokok utama didalam berziarah.
Pertama, Sarana untuk mengingat kematian
Anjuran untuk tetap mengingat mati sebenarnya bukan saat kami tengah berziarah semata, akan tetapi disetiap selagi dan disetiap selagi kami disarankan untuk tetap ingat bahwa kelak cepat atau lambat ajal kami akan mampir juga. Akan tetapi bersama dengan berziarah ke makam, tentu perihal tersebut seharusnya sebabkan kami memahami bahwa kami nantinya termasuk akan dikubur seperti halnya para pendahulu kami yang selagi ini tengah dikubur.
Kedua, Untuk mendoakan ahli kubur.
Anjuran untuk berziarah yang ke dua ini sudah pasti kami dibolehkan untuk mendoakan ahli kubur kita. BUKAN MEMINTA doa kepada ahli kubur. barang siapa berharap kepada selain Allah SWT, maka kelakuan tersebut merupakan kesyirikan. Jadi saat kami berziarah, kami hendaknya mendoakan ahli kubur tersebut kepada Allah SWT.
Demikianlah ulasan singkat perihal dibolehkannya berziarah ke kuburan, artikel ini termasuk sebagai bantahan bagi lebih dari satu orang yang melarang untuk berziarah, tetapi termasuk himbauan bagi mereka yang melampaui batas didalam berziarah, bahwa ziarah itu dibolehkan tetapi mesti sesuai bersama dengan ketetapan dan tata langkah yang diajarkan oleh Rasulullah sallahu’alaihi wasallam.