Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah 

Biodata Edhy Prabowo Menteri KKP & Hubungan dengan Prabowo Subianto -  Tirto.ID

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab, termasuk hukuman mati jika memang terbukti bersalah. Seperti yang diketahui, Edhy adalah tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KPP). 

Berita terkini dibawah ini penjelasan Edhy Prabowo terkait kasus dugaan suap perizinan eskpor benih lobster atau benur di KPP yang dialamatkan padanya :

Edhy Tidak Akan Lari Dari Kesalahan Dan Akan Tetap Bertanggung Jawab

Edhy berkata jika memang dianggap salah maka dirinya tidak akan lari dari kesalahan dan akan tetap bertanggung jawab. Katanya, jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun dirinya siap yang penting demi warganya. 

Edhy mengklaim bahwa bahwa setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor lobster itu semata mata hanya untuk kepentingan warga saja. Edhy berkata, dirinya tidak berbicara lantang menutupi kesalahan, dirinya tidak akan lari dari kesalahan yang ada. Biarkan saja proses peradilan berjalan. 

Lanjut Edhy, intinya setiap kebijakan yang diambilnya itu untuk kepentingan warga. Namun jika atas dasar warga itu dirinya harus menanggung akibat hingga akhirnya harus dipenjara, itu sudah risiko bagi dirinya.

Edhy Mencontohkan Soal Kebijakan Yang Dikeluarkannya Terkait Perizinan Kapal Sebagai Bukti Jika Kebijakannya Dibuat Untuk Kepentingan Warga

Sebagai bukti jika kebijakan Edhy adalah untuk kepentingan warga, dirinya mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal. Edhy menyebutkan sebelum dirinya mengeluarkan kebijakan soal izin kapal, dibutuhkan waktu hingga 14 hari untuk perizinan kapal tersebut. Edhy mengungkapkan bahwa dalam waktu satu tahun dia menjabat bisa dilihatnya izin kapal yang dikeluarkannya ada sebanyak 4.000 izin. 

Wakil Menteri Hukum Dan HAM Menilai Edhy Layak Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) menilai kalau Eddy dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut hukum mati. 

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan menteri itu memang layak dituntut hukuman mati karena telah melakukan praktik korupsi ditengah pandemic Covid-19. Hal tersebut disampaikan Eddy ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk “Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan Dan Penegakan Hukum Di Masa Pandemi”.

Eddy mengatakan kedua mantan menteri tersebut telah melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi Eddy, Edhy Prabowo dan Julia Batubara layak dituntut dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya hingga pidana mati. 

KPK Menetapkan Tujuh Tersangka Dalam Kasus Tersebut 

Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, serta Staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi. Kemudian, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, serta Ainul Faqih selaku Staf istri Edhy. 

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suharjito didakwa member suap kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster sebesar 103.000 Dollar AS dan Rp. 706 juta.